Kabarjkt– Jakarta – Rabu (23/03/2022) Adanya Surat Edaran No. 43/SE/2021 Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Tentang Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga Dan Rukun Warga Pada Masa Pandemi Covid-19. Kasiepem Kelurahan Grogol Asril Wijaya dalam sambutannya mengatakan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT 013 RW 02 Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan pada masa Pandemi Covid-19 dapat dilaksanakan.
Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan termasuk dalam kategori Zona Hijau / Zona Zero dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Acara berjalan dengan baik, lancar dan berlangsung secara demokrasi musyawarah mufakat dengan pemungutan suara.
Sempat terjadi protes warga kepada panitia pada penghitungan suara terakhir antara no. urut 1 dan 4 yaitu Udtanto dengan Mularsih dikarenakan penulisan no.urut 1 pakai angka Romawi ternyata suaranya sah.
Pemilihan dipimpin oleh Ketua Asril Wijaya
Sekretaris Ichwani Pane, Iman, Yono dan Riki.
Pendaftaran yang masuk ada 4 bakal Calon ketua RT 013 RW 02 yaitu :
1. Bpk. Udtanto
2. Bpk. Mulyadi
3. Bpk. Supriyatna
4. Ibu Mularsih
Dengan hasil suara sebagai berikut :
Undangan : 98 orang
Yang hadir : 89 orang
Tidak hadir : 9 orang
Jumlah Total : 89 Suara
Tidak sah : 2
1. Bpk. Udtanto : 34 Suara
2. Bpk. Mulyadi : 12 Suara
3. Bpk. Supriatna : 8 Suara
4. Ibu Mularsih : 33 Suara
Jadi yang terpilih dengan suara terbanyak yaitu Udtanto menjadi Ketua RT.013 RW.02 Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat masa bakti tahun 2022-2025.
Kepada ketua RT 013 yang baru terpilih segera membentuk kepengurusan yang baru dan untuk warga nya harus tetap saling membantu / gotong royong kepada RT nya yang baru terpilih agar dapat berkerjasama dalam hal program dari kelurahan dan kecamatan.
-Red ARF-